You are currently viewing PLN Serahkan Penyelidikan Penyebab Pemadaman Listrik ke Bareskrim

PLN Serahkan Penyelidikan Penyebab Pemadaman Listrik ke Bareskrim

PT PLN (Persero) menyerahkan sepenuhnya penyelidikan penyebab pemadaman listrik di sebagian Jawa‎ pada 4 Agustus 2019, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pelaksana tugas PLN Sripeni Inten Chayani mengatakan, saat ini Bareskrim masih melakukan penyelidikan terhadap pemadaman listrik, termasuk hal teknis yang memicu terjadinya pemadaman listrik.

“Saat ini pihak bareskrim melakukan penyelidikan,” kata Inten, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9/219).

Menurutnya, PLN belum bisa menyebutkan penyebab pasti pemadaman listrik. Sebab telah menyerahkan sepenuhnya pencarian penyebab pemadaman listrik ke Bareskrim.

“Kita mohon menunggu hasil investigasinya apa penyebab utama atau hal teknis lainnya yang menyebabkan pemadaman 4 agustus,” ujarnya.

Inten mengungkapkan, ada 21,9 juta pelanggan PLN yang menerima kompensasi pemadaman listrik dengan nominal sebesar Rp 840 miliar. Kopensasi berupa pemotongan tagihan listrik atas penggunaan listrik Agustus yang dibayar pada September.

Untuk besaran kompensasi, mengacu pada Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Sebesar 35 persen dari beban biaya minumum untuk pelanggan ‎non subsidi dan 20 persen dari beban biaya minimun untuk pelanggan bersubsdi.

“Kami telah lakukan pembayaran kompensasi pada periode Agustus, dilaksanakan pada September sesuai aturan dari Kementerian ESDM Nomor 27 2017,” tandasnya.